Jika kendaraan anda mengalami suatu masalah yang tentunya diluar dugaan nalar kita yaitu kecelakaan sebaiknya melakukan klaim asuransi kecelakaan mobil tersebut yang tentunya mobil anda sudah diasuransikan terlebih dahulu, dalam proses ini tentunya ada tahapan-tahapan atau prosedur yang harus ditempuh seseorang dalam melakukan hal tersebut, berikut beberapa prosedur yang harus anda tempuh dalam pengklaiman asuransi tersebut diantaranya adalah apabila anda mengalami kecelakaan hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya kepada pihak penerbit polis asuransi kendaraan tersebut maksimal dalam waktu 3x24 jam baik itu secara lisan atau tulisan, langakh yang selanjutnya adalah membawa kendaraan anda tersebut ke bengkel rekanan asuransi dengan membawa dokumen-dokumen klaim seperti fotocopy STNK, fotocopy SIM, mengisi formulir klaim dengan benar dan lengkap.
Apabila anda membawa kendaraan anda diluar bengkel rekanan maka pihak asuransi akan mensurvey terlebih dahulu kondisi kendaraan anda di bengkel tempat perbaikan tersebut, jumlah biaya yang dikeluarkan harus dikonfirmasi dalam dua hari kedepan, apabila harga tersebut sudah ada persetujuan dari pihak asuransi maka kendaraan anda bisa diperbaiki di bengkel yang ada diluar rekanan pihak asuransi tersebut. Sesudah itu pihak asuransi akan mengantarkannya ke rumah anda dan anda dibebankan biaya 200 ibu rupiah setiap kejadian, pihak asuransi akan membayar kepada bengkel diluar rekanan tersebut sejumlah harga yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, apabila ada biaya lain diluar itu maka ini menjadi tanggung jawab tertanggung atau konsumen. Keuntungan asuransi kecelakaan mobil tersebut dapat menekan pengeluaran yang harus anda keluarkan jika kendaraan anda tidak diasuransikan dan ini adalah keuntungannya jika mobil anda diasuransikan terlebih dahulu.